top of page

SERTIFIKASI PRIMA 2 DAN 3

 

Sertifikat prima adalah proses pemberian sertifikat sistem budidaya  produk yang dihasilkan setelah melalui pemeriksaan, penilaian, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan label produk Prima Satu (P-1), Prima Dua (P-2), dan Prima Tiga (P-3). 

 

Tujuan dari pelaksanaan sertifikasi prima tersebut adalah memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan, memberikan jaminan dan perlindungan masyarakat/konsumen, mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan penyimpangan mutu dan keamanan  produk, dan meningkatkan nilai tambah serta daya saing produk.

​

Prima Satu (P-1) Merupakan penilaian yang diberikan terhadap pelaksanaan usaha tani dimana produk yang dihasilkan aman dikonsumsi, bermutu baik, dan cara produksinya ramah terhadap lingkungan. 

 

Prima Dua (P-2) Merupakan penilaian yang diberikan terhadap pelaksana usaha tani dimana produk yang dihasilkan aman dikonsumsi dan bermutu baik

​

Prima Tiga (P-3) Merupakan penilaian yang diberikan terhadap pelaksana usaha tani dimana produk yang dihasilkan aman dikonsumsi.

​

Pemberian sertifikasi tersebut dilakukan oleh lembaga pemerintah yaitu Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D), dan Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Pusat (OKKP-P). 

 

Pemberian sertifikat kepada pelaku usaha merupakan pengakuan bahwa pelaku usaha tersebut telah memenuhi persyaratan dalam menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian. Sertifikasi Prima 3 atau Prima 2 dikeluarkan oleh OKKPD-Riau (UPT PMKP), sedangkan sertifikasi Prima 1 dikeluarkan oleh OKKP-P.

​

Untuk mendapat Sertifikasi Prima tersebut  ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pelaku usaha tani yaitu :

1. Pelaku usaha tani sudah menerapkan GAP, SOP dan registrasi kebun;

2. Pelaku usaha tani mengajukan permohonan sertifikasi; 

3. Persiapan penilaian;

4. Pelaksanaan penilaian lapangan oleh OKKP-D Riau (UPT PMKP). Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan audit lapangan dan pengambilan sampel;

5. Laporan penilaian; 

6. Keputusan sertifikasi; dan 

7. Penyerahan sertifikat.

​

Terhadap pelaku usaha tani yang sudah mendapatkan sertifikat, OKKP-D atau OKKP-P selalu melakukan audit untuk memastikan produk pertanian yang dihasilkan masih memenuhi standar yang ditetapkan, Ada dua macam audit yang dilakukan yaitu audit survailen dan audit investigasi. Audit survailen merupakan audit yang dilakukan untuk memeriksa konsistensi pelaku usaha pertanian yang telah memenuhi syarat-syarat yang dilakukan dan dilakukan setiap enam bulan. Sedang audit investigasi merupakan audit yang dilakukan sewaktu-waktu, untuk memeriksa pelaku usaha pertanian memenuhi syarat yang ditentukan.

bottom of page