
IZIN EDAR PSAT - PD
Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal.
​
Dalam rangka penjaminan keamanan pangan segar khususnya PSAT perlu adanya pengendalian serta pengawasan dalam peredaran PSAT melalui mekanisme pendaftaran sebagai bentuk penjaminan keamanan pangan segar layak dan aman dikonsumsi bagi masyarakat.
SERTIFIKASI PRIMA 2 DAN 3
Saat ini dengan semakin banyaknya produksi pangan segar yang berasal dari tumbuhan marak beredar di pasaran, masyarakat selaku konsumen harus menjadi konsumen yang cerdas dengan didukung penjaminan keamanan pangan oleh pemerintah.
​
Guna menjamin bahwa penanganan pangan hasil pertanian dilaksanakan dengan baik, maka unit usaha pangan hasil pertanian/berasal dari tumbuhan harus mendapatkan pengakuan jaminan mutu pangan hasil pertanian berupa Sertifikat Prima yang diberikan kepada produksi pertanian diantaranya adalah buah buahan dan sayur sayuran.
​

