
IZIN EDAR PSAT - PD
(PRODUKSI DALAM NEGERI)
Seperti produk pangan olahan lainnya, Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) juga harus diawasai peredarannya sebagai bentuk jaminan keamanan pangan bahwa PSAT tersebut layak dan aman untuk dikonsumsi masyarakat. Jadi pastikan Pangan Segar Asal Tumbuhan yang kamu konsumsi selama ini sudah memiliki Izin Edarnya yah :)
​
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No 15 tahun 2021 terdapat 3 jenis Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), diantaranya adalah :
​
-
Izin Edar PSAT - Produksi Luar Negeri (PL)
Diwajibkan untuk produk impor dalam kemasan asli, baik eceran ataupun bulki (muatan banyak) pada pedagang besar atau importir dan atau distributor pertama yang diedarkan di Indonesia. Berlaku selama 5 tahun dan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat (Badan Pangan Nasional).
​
-
Izin Edar PSAT - Produksi Dalam Negeri (PD)
Diwajibkan bagi pedagang besar dan eceran jasa pascapanen serta industri PSAT Skala Menengah dan Besar. Skala Menengah merupakan jenis usaha yang memiliki Modal 5-10 Miliar Rupiah atau penjualan tahunan lebih dari 15 sampai 50 Miliar Rupiah. Berlaku selama 5 tahun dan merupakan Kewenangan Pemerintah daerah Provinsi, dalam hal ini adalah UPT Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan untuk wilayah kerja di Provinsi Riau.
Setiap pengajuan Izin Edar PSAT - PD, pelaku usaha juga HARUS sudah memiliki sertifikat Penerapan Penanganan Pangan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT) terlebih dahulu sebagai bukti sanitasi higienis pabrik. (Persyaratan administrasi pengajuan pendaftaran SPPB-PSAT dapat diakses disini).
​
​
​
KETENTUAN LAIN IZIN EDAR PSAT - PD
Apabila pelaku usaha melakukan pencampuran PSAT-PD dengan PSAT-PL, maka bahan baku PSAT-PL harus yang telah memiliki izin edar PSAT-PL dan menuliskan komposisi tentang pencampuran tersebut di kemasan produk.
​
Standar ini dikecualikan untuk :
-
PSAT-PD yang dibungkus dalam kemasan eceran di hadapan pembeli;
-
PSAT-PD yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku industri pengolahan pangan yang produk akhirnya memerlukan izin edar lainnya;
-
PSAT yang masa simpannya kurang dari 7 hari pada suhu penyimpanan sesuai karakteristik produk dan tidak beresiko tinggi;
​
-
Izin Edar PSAT - Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PDUK)
Diwajibkan untuk PSAT yang diproduksi oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam kemasan eceran. Skala Usaha Mikro merupakan jenis usaha yang memiliki modal usaha s/d 1 Miliar Rupiah atau penjualan tahunan kurang dari atau sama dengan 2 Miliar Rupiah. Skala Usaha Kecil merupakan jenis usaha yang memiliki modal usaha >1 Miliar – 5 Miliar Rupiah atau penjualan tahunan lebih dari 2 Miliar s/d 15 Miliar Rupiah. Berlaku selama 5 tahun dan merupakan kewenangan Kabupaten/Kota.
Dalam hal ini untuk wilayah kerja Provinsi Riau, Izin Edar PSAT-PDUK diproses oleh Dinas yang menangani Pangan di 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.
​
​
​
Bagaimana cara melakukan pendaftaran Izin Edar PSAT?
​
​
​
​
​
​
​
​
Sebelum melakukan pendaftaran Izin Edar PSAT, pastikan Pelaku Usaha sudah memiliki Hak Akses di akun OSS.
Dengan memiliki Hak Akses di akun OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Izin Berusaha (NIB) sebagai dasar dalam pendaftaran Nomor Izin Edar PSAT.
Adapun langkah-langkah dalam pengajuan Izin Edar PSAT-Produk Dalam Negeri di Provinsi Riau adalah :
1. Pelaku Usaha melakukan pengisian formulir pendaftaran yang sudah disediakan oleh UPT PMKP Provinsi Riau.
2. Melengkapi persyaratan administrasi untuk SPPB-PSAT dan Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD).
​
​
​
​
​
​
​
​
​
​
​
​
​
​
​
​
​
​
​
​
​
​
3. Setelah melengkapi persyaratan administrasi, semua file tersebut kemudian diunggah di Online Single Submission (OSS)
4. UPT Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Provinsi Riau akan melakukan verifikasi dokumen administrasi yang sudah dilengkapi, dan audit ke lokasi penanganan PSAT bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau.
5. Proses persetujuan akan dilakukan di sistem OSS.
6. Penerbitan Sertifikat Izin Edar-PSAT PD
​



