top of page

SPPB-PSAT

Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan

  • Facebook
  • Twitter
  • LinkedIn
  • Instagram

Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

​

Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sudah mengamanatkan kepada pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dan setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan pangan untuk menjamin keamanan pangan. Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. 

​

Salah satu upaya pemerintah dalam mengawasai keamanan dan mutu pangan adalah denna mengeluarkan Izin Sertifikat Penerapan Penanganan Yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT). SPPB-PSAT adalah sertifikasi yang diberikan pada unit penanganan PSAT yang berarti memberikan jaminan bahwa sarana produksi PSAT dimaksud telah mengimplementasikan sistem keamanan pangan/ hygiene sanitasi sesuai ketentuan standar penanganan yang baik PSAT (memenuhi kriteria penilaian). 

 

Pemberian sertifikat ini dilakukan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) terhadap pelaku usaha skala menengah besar yang melakukan penanganan PSAT, dalam hal ini adalah UPT PMKP sebagai OKKP-D Riar. Sedangkan kepada pelaku usaha mikro kecil tidak diberikan sertifikat tetapi dilakukan pembinaan untuk berkomitmen melakukan penanganan PSAT yang baik. Output sertifikasi ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat digunakan untuk memperoleh perizinan berusaha PSAT lainnya berupa izin edar PSAT kategori Produk Dalam (PD) dan Produk Luar (PL), izin keamanan PSAT/Health Certificate, dan izin rumah pengemasan.

​

Bagaimana cara melakukan pendaftaran SPPB-PSAT?

 

Sebelum melakukan pendaftaran SPPB-PSAT, pastikan Pelaku Usaha sudah memiliki Hak Akses di akun OSS.

Dengan memiliki Hak Akses di akun OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Izin Berusaha (NIB) sebagai dasar dalam pendaftaran SPPB-PSAT.

Adapun langkah-langkah dalam pengajuan SPPB-PSAT di Provinsi Riau adalah :

1. Melengkapi persyaratan administrasi untuk SPPB-PSAT.

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

2. Setelah melengkapi persyaratan administrasi, semua file tersebut kemudian di upload di sistem OSS (Online Single Submission). 

​

3. UPT Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Provinsi Riau akan melakukan verifikasi dokumen administrasi yang sudah dilengkapi, dan audit ke lokasi penanganan PSAT bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau.

​

4. Proses persetujuan akan dilakukan di sistem OSS.

​

5. Penerbitan SPPB-PSAT.

​

bottom of page