top of page

UPT PENGAWASAN MUTU DAN KEAMANAN PANGAN
PROVINSI RIAU

Melalui Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.511/II/2020 UPT Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Riau ditunjuk sebagai instansi yang berwenang (Otoritas Kompeten) dalam penanganan keamanan dan jaminan mutu Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan tingkat Provinsi Riau. 


Sebagai Otoritas Kompeten yang berwenang dalam penanganan keamanan dan jaminan mutu PSAT, OKKP-D Provinsi Riau mempunyai tugas untuk :

1.   Melakukan pengawasan terhadap keamanan dan jaminan mutu PSAT sebelum dan sesudah diedarkan, beresiko tinggi                       dan/atau dikemas dan berlabel;

2.   Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT)

3.   Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD)

4.   Izin Keamanan PSAT/Health Certificate

5.   Izin Rumah Pengemasan (Packing House)

6.   Sertifikasi Prima 2 dan Prima 3

bottom of page