(Health Certificate)
IZIN KEAMANAN PSAT
Izin Keamanan PSAT (Health Certificate) merupakan salah satu rekomendasi perizinan untuk mejamin keamanan dan/atau mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang akan diekspor ke luar wilayah Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dari negara tujuan dan berlaku bagi PSAT yang akan diekspor ke negara tujuan tertentu yang mengharuskan adanya izin keamanan PSAT (Health Certificate) dari pemerintah Indonesia.

Persyaratan Administrasi
-
Mengisi formulir permohonan yang ditujukan ke OKKP-D Provinsi Riau
-
Melampirkan FC identitas perwakilan Pelaku usaha
-
NIB
-
Mengisi formulir keterangan informasi produk
-
Memiliki SPPB-PSAT minimal level 2
-
Laporan hasil uji keamanan jika dibutuhkan
-
Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000 dilampirkan jika ada


Persyaratan Teknis
-
Memiliki bangunan permanen/semi permanen
-
Memiliki sarana dan prasarana yang memadai
-
Memiliki sumberdaya manusia yang berkompeten di bidangnya
-
Memiliki Dokumen prosedur dan rekaman Penanganan sanitasi rumah pengemasan yang baik
