
IZIN RUMAH PENGEMASAN
(Packing House)
Rumah pengemasan (packing house) adalah suatu bangunan tempat menangani kegiatan penanganan pasca panen hasil pangan/hortikultura sejak dipanen sampai pengemasan dan siap didistribusikan ke pasar tujuan.
Dalam proses pengajuannya terdapat beberapa aspek yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha :
​
Persyaratan Administrasi
- Mengisi formulir permohonan pendaftaran izin rumah pengemasan yang ditujukan ke OKKP-D Riau
- Melampirkan fotocopy Identitas perwakilan/penanggungjawab dari Pelaku usaha
- Memiliki NIB
- Mengajukan permohonan pendaftaran Izin Rumah pengemasan yang ditujukan ke DPMPTSP Riau
- Melampirkan formulir keterangan informasi rumah pengemasan
- Melampirkan daftar pemasok bahan baku PSAT yang menerapkan Good Agricultural Practices (GAP) yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari instansi yang berwenang, apabila dipersyaratkan di negara tujuan
- SPPB PSAT minimal level 2 sesuai ruang lingkup penanganan
- Desain kemasan dan label sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau persyaratan negara tujuan apabila dipersyaratkan
- Laporan hasil uji keamanan PSAT dari Laboratorium yang diakreditasi oleh KAN sesuai persyaratan negara tujuan apabila dipersyaratkan
​
Persyaratan Teknis
- Memiliki bangunan permanen/semi permanen
- Memiliki sarana dan prasarana yang memadai
- Memiliki sumber daya manusia yang berkompeten dibidangnya
- Memiliki Dokumen prosedur dan rekaman Penanganan Sanitasi Rumah Pengemasan Yang Baik
