top of page
Jepretan Layar 2024-05-03 pukul 08.20.00.png

IZIN RUMAH PENGEMASAN
(Packing House)

Rumah pengemasan (packing house) adalah suatu bangunan tempat menangani kegiatan penanganan pasca panen hasil pangan/hortikultura sejak dipanen sampai pengemasan dan siap didistribusikan ke pasar tujuan.

Dalam proses pengajuannya terdapat beberapa aspek yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha :

​

Persyaratan Administrasi

- Mengisi formulir permohonan pendaftaran izin rumah pengemasan yang ditujukan ke OKKP-D Riau

- Melampirkan fotocopy Identitas perwakilan/penanggungjawab dari Pelaku usaha

- Memiliki NIB

- Mengajukan permohonan pendaftaran Izin Rumah pengemasan yang ditujukan ke DPMPTSP Riau

- Melampirkan formulir keterangan informasi rumah pengemasan

- Melampirkan daftar pemasok bahan baku PSAT yang menerapkan Good Agricultural Practices (GAP) yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari instansi yang berwenang, apabila dipersyaratkan di negara tujuan

- SPPB PSAT minimal level 2 sesuai ruang lingkup penanganan 

- Desain kemasan dan label sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau persyaratan negara tujuan apabila dipersyaratkan

- Laporan hasil uji keamanan PSAT dari Laboratorium yang diakreditasi oleh KAN sesuai persyaratan negara tujuan apabila dipersyaratkan

​

Persyaratan Teknis

Memiliki bangunan permanen/semi permanen

- Memiliki sarana dan prasarana yang memadai

- Memiliki sumber daya manusia yang berkompeten dibidangnya

- Memiliki Dokumen prosedur dan rekaman Penanganan Sanitasi Rumah Pengemasan Yang Baik

Jepretan Layar 2024-05-03 pukul 08.20.33.png
bottom of page